Polres Kep. Mentawai Tangani Kasus Dugaan Korupsi APBDes Madobag Tahun 2022 dan 2023
Polres Kep Mentawai Tangani Kasus Dugaan Korupsi APBDes Madobag Tahun 2022 dan 2023

Kepulauan Mentawai, 8 November 2025 - Polres Kepulauan Mentawai, Polda Sumbar, terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran pendapatan belanja Desa Madobag, Kecamatan Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, tahun anggaran 2022 dan 2023.

Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr.Opsla, melalui Kasat Reskrim, IPTU Edward Novilin H., S.H., M.H., menyatakan bahwa penyidik telah melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka terkait perkara tersebut.

"Tiga tersangka yang ditahan adalah YT (Kepala Desa Madobag), DS (Sekretaris Desa), dan MT (Bendahara Desa). Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus operandi mark up harga, membuat SPJ fiktif, dan membuat laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan," ujar IPTU Edward Novilin H.

Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp. 1.122.657.639,-. Penyidik akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kasus ini lebih lanjut.

"Penyidik akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dan mengembalikan kerugian negara," tambah IPTU Edward Novilin H.

Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr.Opsla, menambahkan bahwa Polres Kepulauan Mentawai berkomitmen untuk memberantas korupsi.

"Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus-kasus korupsi dan mengembalikan kerugian negara. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada indikasi korupsi di daerahnya," ujar AKBP Rory Ratno A.

Tiga tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Kepulauan Mentawai untuk proses penyidikan lebih lanjut.