HumasResMtw - Pada hari Senin, 30 September 2024, Aiptu Donny Dianmalka Putra, Bhabinkamtibmas Polsek Sipora, melaksanakan sosialisasi dan himbauan kepada warga Desa Sipora terkait aktivitas penambangan pasir ilegal di laut. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan dan ekosistem laut akibat penambangan pasir yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam himbauannya, Aiptu Donny menjelaskan bahwa penambangan pasir di laut tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem laut dan pesisir. Dampak dari aktivitas tersebut dapat menyebabkan abrasi pantai yang mengancam kehidupan masyarakat pesisir, mengurangi sumber daya alam, serta mengganggu kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah dan aparat kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk kegiatan ilegal, termasuk penambangan pasir. Masyarakat diharapkan dapat ikut berpartisipasi dalam menjaga kelestarian alam dengan melaporkan aktivitas ilegal yang ditemukan di wilayah mereka.
Warga Desa Sipora merespons positif himbauan ini, dengan menyatakan kesediaan untuk mematuhi aturan dan berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan laut. Aiptu Donny berharap, melalui sosialisasi ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga ekosistem laut dan tidak terlibat dalam kegiatan penambangan pasir ilegal, demi kesejahteraan bersama dan keberlanjutan alam sekitar.(Ma'ruf)