HumasResMtw - Pada hari Senin, 30 September 2024, Brigpol Romi Azhari, Bhabinkamtibmas Polsek Sikakap, melaksanakan sosialisasi mengenai bahaya judi online kepada warga Desa Sikakap. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk mengedukasi masyarakat tentang dampak negatif dari aktivitas perjudian online yang kian marak di tengah-tengah masyarakat.
Dalam sosialisasinya, Brigpol Romi menjelaskan bahwa judi online tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga dapat menghancurkan kehidupan sosial dan moral pelakunya. Ia mengingatkan bahwa keterlibatan dalam perjudian, baik sebagai pemain maupun penyelenggara, merupakan tindakan ilegal yang dapat berujung pada konsekuensi hukum.
Brigpol Romi juga menyoroti bahwa judi online sering kali menjadi pintu masuk bagi aktivitas kriminal lainnya, seperti penipuan, penggelapan uang, dan utang yang tidak terkendali. Ia meminta warga untuk tidak tergiur oleh janji-janji keuntungan besar yang ditawarkan oleh situs-situs judi dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungannya.
Sosialisasi ini disambut baik oleh warga Desa Sikakap, yang menyadari pentingnya menjaga lingkungan dari praktik-praktik perjudian yang merusak. Brigpol Romi berharap, melalui sosialisasi ini, warga semakin waspada terhadap bahaya judi online dan bersedia bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memberantas praktik ilegal tersebut, demi menciptakan masyarakat yang lebih aman dan kondusif.(Ma'ruf)