HumasResMtw - Senin, 30 September 2024, Aipda Muhammad Elfathon, Bhabinkamtibmas Polsek Sikakap, melaksanakan sosialisasi mengenai bahaya tindak pidana narkoba kepada warga Desa Taikako. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Polres Kepulauan Mentawai untuk memberantas peredaran narkoba serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang.
Dalam sosialisasi tersebut, Aipda Muhammad Elfathon menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya merugikan individu yang terlibat, tetapi juga dapat menghancurkan kehidupan keluarga dan masyarakat secara luas. Ia juga memaparkan tentang berbagai jenis narkoba yang sering beredar, beserta ciri-ciri dan efek negatifnya terhadap kesehatan fisik dan mental.
Selain itu, Aipda Elfathon menekankan bahwa keterlibatan dalam peredaran dan penggunaan narkoba merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum berat, sesuai dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku di Indonesia. Masyarakat diminta untuk lebih waspada dan proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Warga Desa Taikako merespons sosialisasi ini dengan antusias, menyatakan dukungan penuh untuk ikut serta dalam upaya pemberantasan narkoba di desa mereka. Aipda Muhammad Elfathon berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba serta mendorong mereka untuk menjaga desa dari ancaman penyalahgunaan narkoba, demi menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari tindak pidana narkoba.(Ma'ruf)