Bhabinkamtibmas Polsek Sipora Brigpol Jumelius Berikan Himbauan Kepada Warga Desa Sioban Agar Tidak Terlibat Judi Online
Bhabinkamtibmas Polsek Sipora Brigpol Jumelius Berikan Himbauan Kepada Warga Desa Sioban Agar Tidak Terlibat Judi Online

HumasResMtw - Pada hari Senin, 16 September 2024, Brigpol Jumelius, Bhabinkamtibmas Polsek Sipora di bawah Polres Kepulauan Mentawai, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan memberikan himbauan kepada masyarakat Desa Sioban tentang bahaya serta konsekuensi hukum dari judi online. Himbauan ini bertujuan untuk mencegah warga, terutama kaum muda, agar tidak terjerumus dalam praktik judi online yang marak terjadi dan berpotensi merusak tatanan sosial serta ekonomi masyarakat.

Brigpol Jumelius menegaskan bahwa judi online adalah tindakan ilegal yang tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga dapat menghancurkan kehidupan sosial pelakunya. Ia juga menjelaskan bahwa pelaku judi online dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dalam sosialisasi tersebut, Brigpol Jumelius mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap bahaya judi online yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan kesejahteraan desa.

Selain itu, Brigpol Jumelius juga mendorong warga untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya aktivitas judi online di lingkungan mereka, serta mengajak orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjebak dalam aktivitas perjudian digital yang semakin mudah diakses melalui perangkat mobile.

Warga Desa Sioban menyambut baik himbauan ini dan berkomitmen untuk menjauhi serta mencegah aktivitas judi online di lingkungannya. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bhabinkamtibmas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi warga dari dampak negatif judi online.(Ma'ruf)