Bhabinkamtibmas Polsek Siberut Brigpol Deno Dwianda Putra Sosialisasikan Bahaya Judi Online di Desa Matatonan
Bhabinkamtibmas Polsek Siberut Brigpol Deno Dwianda Putra Sosialisasikan Bahaya Judi Online di Desa Matatonan

HumasResMtw -Pada hari Jumat, 13 September 2024, Brigpol Deno Dwianda Putra, Bhabinkamtibmas Polsek Siberut yang bertugas di bawah Polres Kepulauan Mentawai, melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat Desa Matatonan terkait bahaya judi online yang semakin marak. Dalam kesempatan ini, Brigpol Deno menyampaikan dampak negatif judi online, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun hukum.

Brigpol Deno menjelaskan bahwa judi online tidak hanya merugikan pelaku secara finansial, tetapi juga berpotensi merusak keharmonisan keluarga dan lingkungan. Ia juga mengingatkan bahwa judi online merupakan tindakan ilegal yang melanggar hukum, dan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana. Oleh karena itu, ia mengimbau warga, terutama generasi muda, untuk tidak terjerumus dalam praktik judi online.

Selain memberikan pemahaman tentang risiko judi online, Brigpol Deno juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas aktivitas perjudian dengan melaporkan setiap bentuk kegiatan judi yang ditemukan di lingkungan sekitar. Ia menekankan bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari praktik perjudian.

Melalui sosialisasi ini, Brigpol Deno Dwianda Putra berharap masyarakat Desa Matatonan semakin sadar akan bahaya judi online dan berkomitmen untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat kesadaran hukum masyarakat dan menjaga ketertiban di desa.(Ma'ruf)