Bhabinkamtibmas Polsek Sikakap Aiptu Maulana Hendri Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong di Desa Bulasat
Bhabinkamtibmas Polsek Sikakap Aiptu Maulana Hendri Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong di Desa Bulasat

HumasResMtw - Pada hari Kamis, 12 September 2024, Aiptu Maulana Hendri, Bhabinkamtibmas Polsek Sikakap yang bertugas di bawah Polres Kepulauan Mentawai, menggelar sosialisasi kepada masyarakat Desa Bulasat mengenai larangan penggunaan knalpot brong. Sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi warga terkait dampak negatif dari penggunaan knalpot bising yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan kenyamanan di jalan raya.

Dalam sosialisasi tersebut, Aiptu Maulana menjelaskan bahwa knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga menyebabkan polusi suara yang mengganggu ketenangan masyarakat, terutama di kawasan pemukiman. Ia menekankan pentingnya menggunakan knalpot standar yang telah memenuhi ketentuan hukum demi keselamatan dan ketertiban di jalan raya.

Aiptu Maulana juga mengajak masyarakat, terutama para pemuda, untuk menjadi pengguna jalan yang bijak dan taat aturan. Penggunaan knalpot brong dapat dikenakan sanksi tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga ia berharap masyarakat dapat menghindari penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar.

Melalui sosialisasi ini, Aiptu Maulana Hendri berharap warga Desa Bulasat semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama, serta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari polusi suara. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di tengah masyarakat, sekaligus mengurangi potensi konflik yang diakibatkan oleh penggunaan knalpot brong.(Ma'ruf)