Bhabinkamtibmas Polsek Sipora Brigpol Jumelius Sosialisasi Bahaya Judi Online di Desa Sioban
Bhabinkamtibmas Polsek Sipora Brigpol Jumelius Sosialisasi Bahaya Judi Online di Desa Sioban

HumasResMtw - Pada hari Kamis, 12 September 2024, Brigpol Jumelius, Bhabinkamtibmas Polsek Sipora di bawah Polres Kepulauan Mentawai, melaksanakan sosialisasi mengenai bahaya judi online kepada masyarakat di Desa Sioban. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga mengenai dampak negatif dari perjudian online yang semakin marak di era digital.

Dalam sosialisasi tersebut, Brigpol Jumelius menjelaskan bahwa judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk bagi pelaku, baik dari segi ekonomi, mental, maupun sosial. Ia juga mengingatkan bahwa kecanduan judi online dapat menyebabkan kerugian finansial, kehancuran rumah tangga, hingga tindak kriminal untuk memenuhi kebutuhan berjudi.

Brigpol Jumelius mengajak warga untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi internet dan menghindari situs-situs perjudian. Ia juga mendorong masyarakat untuk melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas perjudian online di lingkungan mereka. Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam memberantas perjudian dan menjaga ketertiban di masyarakat.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Sioban semakin sadar akan bahaya judi online dan berpartisipasi aktif dalam mencegah peredaran judi di lingkungan mereka.