Bhabinkamtibmas Desa Saurainu Tegaskan Larangan Bermain Judi Online kepada Masyarakat
Bhabinkamtibmas Desa Saurainu Tegaskan Larangan Bermain Judi Online kepada Masyarakat

HumasResMtw-Saurainu, 11 Agustus 2024- Bripka Agusman Efendi, Bhabinkamtibmas Desa Saurainu dari Polsek Sipora, menggelar sosialisasi kepada masyarakat setempat pada Minggu, 11 Agustus 2024, dengan menegaskan larangan bermain judi online. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga tentang dampak negatif dari judi online serta untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Desa Saurainu.

Dalam sosialisasinya, Bripka Agusman Efendi menjelaskan bahwa judi online merupakan aktivitas ilegal yang tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat merusak moral dan keharmonisan dalam keluarga serta lingkungan. Beliau mengingatkan warga bahwa hukum Indonesia melarang segala bentuk perjudian, termasuk yang dilakukan secara daring (online).

“Judi online dapat membawa dampak buruk bagi masyarakat, baik dari segi ekonomi maupun sosial. Selain itu, aktivitas ini juga melanggar hukum dan bisa berujung pada konsekuensi pidana. Oleh karena itu, saya mengimbau kepada seluruh warga Desa Saurainu untuk tidak terlibat dalam kegiatan ini dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan praktik judi online di lingkungan sekitar,” ujar Bripka Agusman Efendi.

Beliau juga memberikan penekanan tentang pentingnya mengisi waktu luang dengan kegiatan yang positif dan bermanfaat, seperti berolahraga, berkegiatan sosial, atau berpartisipasi dalam kegiatan keagamaan. Dengan demikian, warga dapat terhindar dari godaan judi online dan menjaga suasana desa tetap kondusif.

Masyarakat Desa Saurainu menyambut baik himbauan dari Bripka Agusman Efendi dan berkomitmen untuk menjauhi segala bentuk perjudian. Mereka menyadari pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan desa, serta mendukung upaya kepolisian dalam memerangi praktik ilegal seperti judi online.(Ma'ruf)